PROSES
YANG MEMENGARUHI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM ORGANISASI
AGUNG
ANDIKA P (10113334)
DANI
ARISANDI (12113004)
FIRDA
FARADIAN (13113491)
IRVAN
AJI PRATAMA (14113515)
MUHAMMAD
IMRON (15113986)
RAFIATUL
ISMI (17113127)
TENGKU
WARDAH (18113846)
2KA13
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2014/2015
BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Pengambilan
keputusan diperlukan pada semua tahap kegiatan organisasi. Dalam
tahap perencanaan diperlukan banyak kegiatan pembuatan keputusan
sepanjang proses perencanaan. Dalam pembuatan keputusan mencakup
kegiatan identifikasi masalah, perumusan masalah, dan pemilihan
alternatif keputusan. Sedangkan dalam tahap pengawasan yang mencakup
pemantauan, pemeriksaan, dan penilaian terhadap hasil pelaksaan yang
dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan dari pembuatan keputusan.
Dan hasilnya permasalahan yang akan menghambat dapat terselesaikan
sehingga suatu organisaasi dapat mencapai tujuan.
- Maksud dan Tujuan
Di
balik pengambilan keputusan selalu ada tujuan yang ingin dicapai jika
keputusan tersebut dibuat dalam organisasi. Tujuan dapat dibedakan
menjadi 2 yaitu.
- Tujuan Tunggal
Maksud
dari tujuan tunggal dalam pengambilan keputusan adalah suatu
keputusan yang diambil untuk menyelesaikan masalah, akan tetapi
masalah tersebut tidak ada kaitannya dengan masalah yang lain.
Keputusan yang diambil pun harus fokus pada satu titik masalah
sehingga tidak keluar dari topik yang dibicarakan.
- Tujuan Ganda
Dalam
pengambilan keputusan yang bertujuan ganda terjadi apabila dalam
sebuah organisasi mengalami masalah yang sangat kompleks sehingga
memerlukan pemecahan masalah dan pengambilan keputusan yang cerdas
melalui pemimpin serta anggotanya. Keputusan yang diambil tidak hanya
fokus pada satu masalah akan tetapi keputusan tersebut dibuat untuk
menyelesaikan masalah – masalah yang terkait sehingga disebut
dengan pengambilan keputusan bertujuan ganda.
- Ruang Lingkup
Tulisan
ini menjelaskan tentang pengambilan keputusan dalam organisasi,
jenis-jenis keputusan dalam organisasi, faktor-faktor yang
mempengaruhi pengambilan keputusan serta hal-hal yang berkaitan
dengan pengambilan keputusan. Selain itu juga akan dijelaskan tentang
beberapa teori dan tipe pengambilan keputusan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi
Organisasi
adalah sistem saling pengaruh antar orang dalam kelompok yang
bekerjasama untuk mencapai tujuan tertentu.
Sebelum
diberikan kepastian tentang pengertian organisasi ada baiknya
dikutipkan beberapa pendapat tentang hal itu dari berbagai ahli.
Pendapat-pendapat dibawah ini disusun secara kronologis atas dasar
tahun pendapat itu dikemukakan.
- Chester I Barnard (1938)
Organisasi
adalah suatu sistem tentang aktivitas-aktivitas kerjasama dari dua
atau lebih sesuatu yang tak berujut dan tak bersifat pribadi,
sebagian besar mengenai hal hubungan-hubungan.
- James D Mooney (1947)
Organisasi
adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk pencapaian suatu
tujuan bersama.
- Ralp Currier Davis (1951)
Organisasi
adalah sesuatu kelompok orang-orang yang sedang bekerja kearah tujuan
bersama di bawah kepemimpian.
Pengambilan
keputusan dalam organisasi
merupakan hasil proses komunikasi dan partispasi dari organisasi
secara keseluruhan dan melibatkan sebanyak-banyaknya pihak yang
terkait. Pengambilan keputusan itu didapat dari berbagai alternatif.
Berikut
definisi dari beberapa para ahli.
a. G.R.
Terry, pengambilan keputusan dalam organisasi adalah sebagai
pemilihan yang didasarkan kriteria tertentu atas dua atau lebih
alternatif yang mungkin.
b. P.
Siagian,
pengambilan keputusan dalam organisiasi merupakam suatu pendekatan
sistematis terhadap suatu masalah, pengumpul fakta dan data.
2.2
Tipe-tipe
Pembuatan Keputusan
Dalam
sebuah organisasi pembuat dan pengambil keputusan biasanya dilakukan
oleh seseorang yang memiliki jabatan tertinggi dan strategis. Pembuat
keputusan tersebut memiliki 5 dalam mengambil keputusan, yaitu
sebagai berikut,
- Pembuat keputusan bertipe ideal
Yaitu
pembuat keputusan yang menggunakan seluruh kemampuan yang dimiliki
serta tidak melibatkan banyak orang karena ia yakin dengan potensi
dirinya untuk memecahkan masalah.
- Pembuat keputusan bertipe Receptive (bersedia menerima pendapat)
Yaitu
pembuat keputusan yang merasa senang jika anggotanya mengajukan
rumusan singkat suatu masalah dan memberikan rekomendasi atas
keputusan tersebut.
- Pembuat keputusan bertipe Exploitative (pemeras)
Yaitu
pembuat keputusan yang menyukai ide – ide baru dan berusaha
mendapatkan dari pihak lain dengan cara yang tidak baik.
- Pembuat keputusan bertipe Hoarding (penimbun)
Yaitu
pembuat keputusan yang berusaha menghimpun dan menyimpan segala
sesuatu yang telah dimiliki tanpa bersedia memberikan pada pihak
lain.
- Pembuat keputusan bertipe Marketing (pemasaran)
Yaitu
pembuat keputusan yang mendasarkan pengambilan suatu keputusan dengan
berorientasi pada kesempatan yang menguntungkan.
2.3
Asas
Pembuatan Keputusan
Tiga
asas pembuatan keputusan menurut Louis Allen, yaitu :
- Asas Pembatasan
Artinya
bahwa keputusan rasional dapat dibuat jika dalam suatu organisasi
telah menentukan dan membatasi masalah terlebih dahulu.
- Asas Bukti Memadai
Menyatakan
bahwa keputusan dapat dinilai sah jika memiliki bukti yang kuat dan
memadai.
- Asas Identitas
Menyatakan
bahwa suatu kuputusan harus didasarkan pada identifikasi fakta secara
jelas dan memersatukan pangkal pandangan serta pangkal waktu yang
berbeda – beda.
Selain
Louis Allen juga terdapat ilmuwan lain yaitu Peter Drueker yang
mengemukakan pendapat tentang sesuatu yang harus diperhatikan dalam
pengambilan keputusan. Menurut Peter Drueker hal tersebut adalah
sebagai berikut.
- Jangan menganggap keputusan sebagai beban melainkan harus dianggap sebagai kesempatan.
- Jangan mengharapkan resiko akan habis, sebab tiada keputusan tanpa resiko.
- Referensi pengambilan keputusan bisa juga didapatkan melalui dugaan dan ramalan, sehingga tidak selalu bergantung pada fakta.
- Membuat alternatif pemilihan dan pengambilan keputusan dalam organisasi.
2.4
Pendekatan
Pembuatan Keputusan
Seorang
ilmuwan psikologi, sosiologi, dan ilmu politik asal Amerika Serikat
bernama Herbert Alexander Simon yang merupakan pelopor pendekatan
pembuatan keputusan berpendapat bahwa pokok perilaku organisasi
adalah mekanisme pembuatan keputusan dan proses pemecahan masalah
manusia. Selain itu, Hebert A. Simon mengemukakan pendapat bahwa
proses pembuatan keputusan dapat melalui 4 tahap pendekatan yaitu.
- Meneliti lingkungan yang memerlukan keputusan
- Menemukan, mengembangkan, dan menganalisa kemungkinan arah tindakan
- Memilih ara tindakan tertentu dari alternatif yang ada
- Menilai sesudah memilih (memeriksa dan membuat keputusan final)
Maka
secara ringkas alur proses pembuatan keputusan adalah
Meneliti
Merancang Memilih
Memeriksa
BAB
III
CONTOH
KASUS
3.1
Kisruh Pilpres 2014 :
Kisruh
Pemilihan Umum 2014 yang disusul gugatan ke Mahkamah
Konstitusi (MK)
oleh kubu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa dinilai masih belum kelar
sebelum ada keputusan MK.
Pakar
Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan
hasil resmi Pemilu Presiden 2014 ini ada di tangan MK, bukan di
tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya,
hasil final Pilpres adalah keputusan MK, karena dalam sistem Pemilu
di Indonesia, keputusan KPU itu bisa dibanding atau dikomplain ke MK.
"Yang jadi pemenang sebetulnya adalah keputusan MK," ujar
Mudzakir saat dihubungi, Rabu (30/7).
Ia
mengatakan, calon presiden terpilih oleh KPU Jokowi sebaiknya jangan
terlalu gamblang menyatakan dirinya menang kepada seluruh masyarakat
Indonesia. Pasalnya, proses MK masih dalam tahap pemeriksaan berkas
yang dilaporkan oleh kubu Prabowo. "Menyatakan diri mereka
menang seharusnya dilakukan bila masa banding ke MK itu sudah
tertutup. Baru itu dinyatakan menang. Mestinya dua kubu harus memberi
tahu ke para pendukungnya bahwa keputusan yang sebenarnya itu adalah
keputusan MK," tandasnya.
Ia
menilai kegiatan tim sukses Jokowi-JK yang membuka partisipasi
masyarakat untuk memilih nama-nama yang akan menduduki kursi menteri
di kabinetnya nanti dinilai Mudzakir sangat keliru.
"Sekarang
malah sudah ramai merekrut kabinet dan sebagainya itu sebenarnya
keliru dan tidak boleh dilakukan. Karena dia belum dinyatakan menang
oleh MK. Sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa Pilpres
mestinya tim Jokowi-JK wajib memberitahu pendukungnya bahwa keputusan
pemilu menang masih bersifat sementara dan finalnya adalah keputusan
MK," katanya.
Menurutnya,
Jokowi-JK seharusnya bisa mengurangi kisruh antara para pendukung
capres dengan mengimbau para konstituennya agar menerima apapun itu
hasil keputusan MK.
Termasuk
siap menerima kekalahan bila suatu saat MK menyatakan pasangan nomor
urut 2 itu kalah. Hal yang sama juga berlaku terhadap tim sukses
Prabowo-Hatta.
"Saya
kira semua pihak harus memberi penjelasan kepada pendukung dan
konstituennya bahwa apapun hasil keputusan Pilpres harus diterima
dengan legowo. Terlepas siapa nanti yang diputuskan oleh MK,"
tandasnya.(Ahmad Sabran)
3.2
Alat Bukti KPU :
Tak
hanya alat bukti Prabowo-Hatta yang dinyatakan oleh Mahkamah
Konstitusi (MK) tidak lengkap, tapi juga alat bukti milik KPU. Kuasa
hukum KPU Ali Nurdin, menerangkan alat bukti itu sangat banyak
diangkut total 21 truk Fuso.
"Beberapa
daftar itu saya cek, seperti di Jawa Barat, daftarnya sudah masuk
tapi alat buktinya belum sampai. Di basecamp kami juga hampir penuh
satu lantai sehingga kalau kita tidak kirim ke sini, tidak akan bisa
kerja juga kita. Dan itu jumlahnya memang 21 truk fuso," kata
kuasa hukum KPU Ali Nurdin di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat,
Jakarta, Senin (18/8/2014).
"Truknya
bukan truk biasa, truk Fuso. Jadi di satu lantai, lantai 8 (gedung
MK) itu penuh bukti termohon (KPU-red)," imbuhnya.
Ali
menerangkan, banyaknya alat bukti yang harus diserahkan ke MK sebagai
jawaban tudingan Prabowo-Hatta itu, membuat proses pengumpulan ada
yang tidak lengkap. Karena hampir semua TPS dibuka kotaknya.
"Memang,
kami harus mengecek lagi data TPS yang belum. Bayangkan, ada 478 ribu
TPS dalam waktu kurang dari satu minggu, dengan kondisi daerah
berbeda-beda. Ada yang di kota yang mudah dijangkau alat
transportasi, ada pula yang di daerah terpencil," ujarnya.
"Kemudian
persiapan dana juga, baik dana taktis maupun lain-lain. Oleh karean
itu, bisa dipahami kalau dalam perkara besar ini termohon dari awal
buka kotak suara. Karena sampai saat ini yang dipermasalahkan pemohon
kan bukan legalitas buka kotak suara, tapi dianggap merusak bukti,"
imbuh Ali.
Kendala
lain adalah soal persetujuan Panwas di daerah saat pembukaan kotak
suara. Ali menerangkan ada Panwas yang tidak setuju dengan alat bukti
yang akan diajukan ke MK.
"Ada
kabupaten yang panwasnya oke, ada yang tidak. Sehingga pengajuan alat
bukti itu bergulir ke Mahkamah Konstitusi," kata Ali.
"Kita
akan koordinasikan lagi, kalau hari ini sih seharusnya sudah selesai
ya. Karena bukti yang ada di catatan itu ada yang bolong-bolong,
sehingga harus kami perbaiki," lanjutnya.
BAB VI
PENUTUP
Kesimpulan :
Dari
makalah
yang kami buat,
dapat kami simpulkan bahwa pengambilan keputusan adalah suatu
tindakan yang perlu
dipikirkan dengan matang-matang,
tidak secara kebetulan dan tidak boleh sembarangan dalam rangka
memecahkan masalah yang dihadapi suatu organisasi.
Jadi sebaiknya dalam memecahkan suatu permasalahan dalam suatu
organisasi dibutuhkan perlu di musyawarahkan agar tercapai tujuan
yang mufakat. Dalam
penyelesaian masalah pun dibutuhkan perumusan masalah dengan baik.
Kemudian dibuat
alternatif-alternatif
keputusan masalah yang disertai dengan konsekuensi positif dan
negatif. Jika semua hal itu dapat dikemukakan dan dicari secara
tepat, masalah tersebut akan lebih mudah untuk diselesaikan.
Saran :
Sebagai
masyarakat Indonesia kita harus menerima dan mendukung hasil
keputusan MK. Jangan takut untuk mengeluarkan pendapat kita dan juga
kita harus menerima pendapat dan kritikan orang lain. Berdasarkan
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 terdapat lima asas yang merupakan
landasan kebebasan bertanggung jawab dan bertindak untuk menyampaikan
pendapat di muka umum. Kelima asas tersebut, yaitu :
1.
Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
2.
Asas musyawarah dan mufakat
3.
Asas kepastian hukum dan keadilan
4.
Asas proporsionalitas
5.
Asas mufakat
DAFTAR
PUSTAKA
Drs.Sutarto.1979.Dasar-dasar
Organisasi.
Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.
Simon,
Herbert A. (1976). Administrative
Behavior: a Study of Decision-Making Processes in Administrative
Organization (3rd
ed.). New York: Free Press.
http://m.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/07/30/pakar-hukum-keputusan-pilpres-di-tangan-mk-bukan-kpu

Tidak ada komentar:
Posting Komentar