DISKRIMINASI SOSIAL
1. Pengertian
Diskriminasi
Menurut PBB,
diskriminasi diartikan sebagai “diskriminasi mencakup perilaku apa saja, yang
berdasarkan perbedaan yang dibuat berdasarkan alamiah atau pengkategorian
masyarakat, yang tidak ada hubungannya dengan kemampuan individu atau jasanya”.
Sedangkan Theodorson
& Theodorson (1979:115-116) mengartikan diskriminasi sebagai “…adalah
perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan
sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti
berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial”.
Pengertian
kedua definisi tersebut tidak jauh berbeda. Bahwa di sana ada membedakan
tindakan berdasarkan atribut-atribut tertentu. Definisi tersebut juga
menyiratkan bahwa diskriminasi bukanlah monopoli kaum dominan dan mayoritas
terhadap kaum subordinat dan minoritas. Diskriminasi dapat dilakukan oleh siapa
saja kepada siapapun juga.
2. Problematika Diskriminasi dalam
Masyarakat yang Beragam
Diskriminasi
megakibatkan pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan
atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan, baik
individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya
dan aspek kehidupan lainnya.
Seperti yang
telah ditegaskan dalam pasal 281 ayat 2 UUD NKRI 1945 bahwa “Setiap orang
berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu”. Sangat jelas sekali bahwa setiap orang mendapat
perlindungan saat dia mendapat perlakuan diskriminasi. Meskipun begitu
diskriminasi masih terjadi diberbagai belahan dunia, dan prinsip non
diskriminasi harus mengawali kesepakatan antar bangsa untuk dapat hidup dalam
kebebasan, keadilan, dan perdamaian.
Pada
dasarnya diskriminasi tidak terjadi begitu saja, akan tetapi karena adanya
beberapa faktor, antara lain:
a. Adanya persaingan yang semakin ketat
dalam berbagai bidang kehidupan.
b. Adanya tekanan dan intimidasi yang
biasanya dilakukan oleh kelompok yang dominan terhadap kelompok atau golongan
yang lebih lemah.
c. Ketidak berdayaan golongan miskin
akan intimidasi yang mereka dapatkan membuat mereka terus terpuruk dan menjadi
korban diskriminasi.
Setiap
bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat,berbangsa dan bernegara senantiasa
memiliki suau pandangan hidup,filsafat hidup,dan pegangan hidup agar tidak
terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat Internasional.
Manusia
memiliki seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hal ini
disebut Hak Asasi Manusia. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban
yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak
asasi manusia.
3. Macam Diskriminasi yang Terjadi
dalam Keragaman
Macam –
macam diskriminasi dalam keragaman masyarakat antara lain diskriminasi
terhadap:
· Suku,bangsa, ras dan gender
· Agama dan keyakinan
· Ideologi dan politik
· Adat dan Kesopanan
· Kesenjangan ekonomi
· Kesenjangan sosial
Proses
terjadinya pelapisan sosial ada dua,yaitu :
· Pelapisan sosial yang tejadi dengan
sendirinya. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan
karena kesenjangan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu,melainkan
berjalan secara alamiah dengan sendirinya.Pengakuan-pengakuan terhadap
kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya.
· Pelapisan sosial yang terjadi dengan
sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam sistem plapisan sosial
ditentukan secara jelas dan egas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan
kepada seseorang.
4. Upaya mengurangi diskriminasi dalam
keragaman dan kesederajatan
Ada beberapa
upaya yag dapat dilakukan untuk memperkecil masalah yang diakibatkan oleh
pengaruh negatif dari keragaman, yaitu:
1. Semangat religius
2. Semangat nasionalisme
3. Semangat pluralisme
4. Semangat humanisme
5. Dialog antar-umat beragama
6. Membangun suatu pola komunikasi
untuk interaksi maupun konfigurasi hubungan antar agama, media massa dan
haronisasi duia.
Keterbukaa,
kedewasaan sikap pemikiran global yang bersifat inklusif, serta kesadaran
kebersamaan dalam mengurangi sejarah, merupakan modal yang sangat menentukan
bagi terwujudnya sebuah bangsa yang Bhineka Tunggal Ika. Menyatu dalam
keragaman dna beragam dalam kesatuan. Segala bentuk kesenjangan didekatkan,
segala keanekaragaman dipandang sebagai kekayaan bangsa, milik bersama. Sikap
inilah yang perlu dikembangkan dalam pola pikir masyarakat untuk menuju
masyarakat yang lebih baik bebas dari segala macam bentuk diskriminasi.
KASUS
Sebagaimana
kita ketahui bersama, pada tahun 1981 telah disahkan konvensi dunia untuk
melindungi hak-hak kaum perempuan. Semua negara yang menandatangani konvensi
tersebut berkewajiban untuk merilis laporan umum mengenai kondisi perempuan di
negara secara berkala kepada PBB. Meski demikian, di era abad ke-21 sekarang,
negara-negara Barat, khususnya AS menerapkan standar ganda terhadap masalah
perempuan. Bahkan pelbagai kasus pelanggaran terhadap hak-hak kaum perempuan di
Barat masih saja terus ditemukan. Padahal selama ini, merekalah yang senantiasa
getol meneriakkan slogan-slogan pembelaan hak-hak kaum perempuan.
Pada tahun
1960, dicetuskanlah UU "Upah Sama untuk Kerja yang Sama". Tampaknya,
UU tersebut membela kepentingan perempuan. Namun setelah beberapa dekade
berlalu, hingga kini masih kita saksikan bahwa hak-hak perempuan masih
diabaikan. Sebagai contoh, sampai sekarang situasi pasar kerja masih berlum
berubah. Perempuan Barat terpaksa bekerja 10 hari demi memperoleh gaji yang
sebanding dengan 6 hari kerja lelaki. Selain itu, keamanan kerja kaum perempuan
Barat juga masih begitu rendah dan mereka memiliki peluang naik karier yang
sangat terbatas pula. Kini, pekerjaan di bidang perkantoran merupakan profesi
yang paling banyak digeluti perempuan. Sebagian besar perempuan yang disebut
oleh negara sebagai tenaga kerja terampil adalah para perawat, pekerja sosial,
guru sekolah dasar, dan teknisi rumah sakit. Bukan fisikawan, pengacara, atau
profesor universitas.
Saat ini di
AS, lelaki memberikan beban kehidupan keluarga yang sangat besar bagi
perempuan. Sebuah hasil riset menunjukkan, dua dari tiga lelaki AS menginginkan
calon istrinya turut berperan memenuhi kebutuhan keluarga dari penghasilannya
yang besarnya sebanding dengan penghasilan suami. Namun begitu, suami tetap
punya hak untuk memanfaatkan penghasilannya sendiri secara bebas. Sementara,
istri terpaksa membelanjakan penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Mereka juga bertanggung jawab mengurusi kehidupan sehari-hari anak-anaknya.
Tanggung jawab yang tidak hanya mengurusi pendidikan mereka, tapi juga hal-hal
lainnya, seperti makanan, pakaian, dan tugas sekolah anak-anaknya. Dengan
demikian, perempuan di Barat kini tidak hanya dibebani tanggung jawab di dalam
rumah saja, tapi juga dari luar.
Kondisi hak
perempuan dan anak-anak di AS merupakan yang paling tragis. Kasus pelecehan
seksual dan tindak kekerasan terhadap mereka di negeri Paman Sam ini begitu
tinggi. Berdasarkan data polisi federal AS (FBI) tahun 2003, sekitar 94 ribu
perempuan menjadi korban pelecehan seksual. Ironisnya lagi, hingga kini
pemerintah AS belum meratifikasi konvensi perlindungan anak-anak dan perempuan.
Kasus
diskriminasi jender juga terjadi di Inggris. Menurut laporan PBB tahun 2008,
kaum perempuan di Inggris banyak yang menjadi korban kekerasan fisik dan
pelecehan seksual. Masih menurut yang sama, kasus perdagangan perempuan di
negara ini masih marak, sementara tindakan pemerintah London sendiri pun begitu
lemah dalam menangani masalah tersebut. Di kalangan media massa Inggris,
perempuan juga kerap hanya dipandang sebagai alat dan negatif. Kasus hamil
diluar nikah dan aborsi merupakan salah satu kasus pelanggaran hak perempuan.
Angka bunuh diri dan pengidap gangguan mental di kalangan perempuan imigran dan
minoritas di Inggris juga mengalami peningkatan drastis akibat diskriminasi
gender.
Jerman
merupakan negara Eropa lainnya yang banyak memiliki kasus pelanggaran terhadap
hak perempuan. Hal itu bisa kita lacak dari hasil penelitian Komite PBB untuk
Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan Tahun 2004. Media-media massa
Jerman pun acap kali melihat perempuan sekedar komoditas seks. Angka
pengangguran di kalangan perempuan juga meningkat. Selain itu, perempuan juga
memperoleh standar gaji yang lebih rendah dan dipekerjakan pada level yang
rendah. Laporan komite PBB itu juga mengungkapkan kekhawatirannya atas maraknya
kasus pemanfaatan perempuan sebagai komoditas seks di Jerman.
Berdasarkan
laporan PBB tahun 2006, kasus kekerasan terhadap perempuan dan diskriminasi
jender di lingkungan kerja di Perancis juga sangat mengkhawatirkan. Menurut
laporan resmi pemerintah Perancis, dua per tiga pekerja rendahan seperti
pembantu, pelayan restoran dan hotel merupakan kaum perempuan. Kehadiran
perempuan di pos-pos kerja pemerintahan, internasional, dan komunitas ilmiah
Perancis sangat terbatas. Perbadaan besarnya gaji perempuan dan lelaki
rata-rata terpaut 19 persen. Kasus kekerasan di lingkungan keluarga Perancis
juga membuat khawatir Komite PBB untuk Perlindungan Perempuan. Setiap tahunnya,
banyak perempuan Perancis yang menjadi korban kekerasan suaminya. Selain itu,
sebagaimana di negara-negara Eropa lainnya, kasus hamil di luar nikah dan
aborsi di Perancis juga sangat tinggi. Sepertiga dari jumlah perempuan hamil,
merupakan hamil di luar nikah, dan separuh darinya berakhir dengan aborsi
secara suka rela.
Sedangkan di
ASIA, berdasar studi konsorsium yang juga diikuti Pakistan, Iran, China, dan
Hongkong ini menunjukkan terjadinya sejumlah pelanggaran yang telah
memgkriminalkan perempuan. Simposium yang didukung konsorsium Women's
Empowerment in Muslim Contexts (WEMC) ini menyoroti kasus-kasus kekerasan
perempuan di Indonesia, seperti hukuman cambuk yang berlaku di sebuah desa di
Sulawesi Selatan, perda anti-pelacuran yang berlaku di Tangerang dan Bantul
serta perda anti-maksiat di Depok. Selain itu mereka juga menyoroti eksploitasi
terhadap pekerja migran perempuan. Hal ini, menurut mereka, cukup tampak dari
biaya-biaya yang cukup tinggi yang diterapkan oleh PJTKI dan agen-agen perekrut
TKW. Sebab itu mereka berharap pemerintah melakukan peninjauan dan uji material
terhadap peraturan dan kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada kaum
perempuan, baik di tingkat provinsi hingga desa.
Sumber:http://kumpulan-artikel-menarik.blogspot.com/wanita-masih-terbelenggu
diskriminasi.html
PEMBAHASAN
Dimana-mana
akan kita temukan diskriminasi. Melihat beberapa contoh kasus seperti diatas,
tindakan diskriminatif bukanlah dideterminasi oleh rasa dan prasangka semata.
Ia memiliki dan dibangun di atas rasionalitas tertentu. Seandainya kita merujuk
kepada teori tindakan sosial, salah satu premisnya adalah “seseorang akan
mengulangi perbuatannya berdasarkan hasil imbalan dan hukuman yang diperoleh
atau diharapkannya”. Diskriminasi yang mendapat justifikasi potensial (terlebih
aktual) yang diperoleh oleh pelaku tindakan diskriminatif akan menyuburkan dan
menyebabkan pelaku untuk mengulangi tindakan diskriminatif. Berulang dan
berulang. Diskriminasi bukanlah “permainan” rasa suka – tidak suka yang
melibatkan perasaan, tetapi ia adalah “permainan dan pertimbangan”
rasionalitas.
Rasionalitas
yang digunakan adalah rasionalitas instrumental alias cost and benefit
calculation. Dalam rasionalitas jenis ini, semuanya dihitung berdasarkan
kalkulasi ekonomis. Tindakan yang tidak mendapat nilai ekonomis tidak akan
mendapat tempat dan dianggap tidak bermanfaat. Tidak ada logika moral, sosial.
Satu-satunya yang mendapat tempat dan benar adalah yang memenuhi kalkulasi
ekonomis. Selama sebuah tindakan diterima oleh biaya atau
manfaat dan tindakan tersebut mendatangkan manfaat ekonomis, maka selama itu
pula tindakan tersebut dapat diterima dan harus dilaksanakan. Satu-satunya
moral, menurut model rasionalitas jenis ini, adalah moral ekonomis.
Rasionalitas ini adalah salah satu penyebab mengapa perilaku dan tindakan
diskriminatif tidak hilang dan peraturan pemerintah masih belum berjalan
semestinya.
Salah satu alasan bahwa rasionalitas
masih tetap bertahan adalah karena isu diskriminasi belum menjadi perhatian dan
tanggung jawab masyarakat. Kalaupun diskriminasi menjadi perhatian, itu hanya
sebatas melahirkan regulasi (pengendalian perilaku sesaat). Tidak ada
sosialisasi sehingga masyarakat tidak mengetahui apa itu diskriminasi. Tidak
ada institusi sosial yang berfungsi melanjutkan dan mengawasi implementasi
peraturan. Penegakan hukum yang sebenarnya diharapkan mampu menjadi agen
perubahan moral tidak berjalan karena tidak didukung oleh sistem dan kepedulian
moral akan pentingnya menghargai Hak-Hak Dasar Individu. Kepedulian moral hanya
sebatas motif egosentrisme “Untung Saya Apa”. “Seandainya tidak ada kepentingan
saya, maka untuk apa saya turut campur”, ini adalah cerminan logika dan moral
“Untung Saya Apa”. Kita belum cukup menghargai dan menghormati hak-hak dasar
setiap individu.
KESIMPULAN
Perempuan
sangat berperan penting dalam kehidupan bermasyarakat. Banyak peratuan yang
dibuat pemerintah maupun seluruh elemen tentang perempuan. Namun, masih banyak
juga masyarakat yang tidak memperdulikan peraturan – peraturan tersebut
sehingga terjadi diskrimasi terhadap kaum perempuan.
Diskriminasi
merupakan perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok,
berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas,
seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas
sosial.
Manusia memiliki seperangkat hak yang
melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia. Dengan demikian, diskriminasi
terhadap perempuan harus dihapuskan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar