TUGAS ILMU SOSIAL DASAR
TENGKU
WARDAH
18113846
1KA12
SISTEM
INFORMASI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kami
panjatkan kepada Allah SWT, karena atas berkat dan limpahan rahmat-Nya-lah maka
kami bisa menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.
Berikut ini
kami mempersembahkan sebuah makalah dengan judul "Kesetaraan
Gender", yang menurut kami dapat memberikan manfaat yang besar bagi
kita guna memahami lebih dalam lagi mengenai kesetaraan gender
Melalui kata pengantar ini penulis
lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada
kekurangan dan ada tulisan yang kami buat kurang tepat
Dengan ini kami mempersembahkan
makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga allah SWT memberkahi
makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.
Depok, 22 November 2013
Tengku Wardah
NPM 18113846
DAFTAR ISI
Kata Pengantar...........................................................................................ii
Daftar Isi....................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN......................................................................... 1
A. Latar
Belakang............................................................................................ 1
B. Tujuan......................................................................................................... 1
C. Rumusan
Masalah........................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASA............................................................................. 2
A. Pengertian
Kesetaraan Gender..................................................................... 2
B. Kesetaraan
Gender di Indonesia dalam Bermasayarakat............................... 3
C. Kesetaraan
Gender di Dunia Pendidikan di Indonesia................................... 4
D. Pandangan
Agama terhadap Kesetaraan
Gender...........................................4
BAB III PENUTUP...................................................................................9
A. KESIMPULAN..........................................................................................9
B. SARAN......................................................................................................9
DAFTARISI.............................................................................................10
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kesetaraan Gender adalah salah satu
sendi utama dalam demokrasi karena menjamin bebasnya untuk berpeluang dan
mengakses bagi seluruh elemen masyarakat. Gagalnya dalam mencapai cita – cita
demokrasi, seringkali dipicu oleh ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender.
Ketidaksetaraan ini dapat berupa diskriminatif yang dilakukan oleh merekayang
dominan baik secara structural maupun cultural. Perlakuan diskriminatif dan
ketidaksetaraan dapat menimbulkan kerugian dan menurunkan kesejahteraan hidup
bagi pihak-pihak yang termarginalisasi dan tersubordinasi. Sampai saat ini diskriminasi
berbasis pada gender masih terasakan hampir di seluruh dunia, termasuk di
negara di mana demokrasi telah dianggap tercapai. Dalam konteks ini, kaum
perempuan yang paling berpotensi mendapatkan perlakuan yang diskriminatif,
meski tidak menutup kemungkinan lakilaki juga dapat mengalaminya. Pembakuan
peran dalam suatu masyarakat merupakan kendala yang paling utama dalam proses
perubahan sosial. Sejauh menyangkut persoalan gender di mana secara global kaum
perempuan yang lebih berpotensi merasakan dampak negatifnya.
Berbagai cara tengah dilakukan
diupayakan untuk mengurangi ketidaksetaraan gender yang menyebabkan
ketidakadilan sosial. Upaya tersebut dilakukan baik secara individu, kelompok
bahkan oleh negara dan dalam lingkup lokal, nasioanal dan internasional. Upaya
upaya tersebut diarahkan untuk, Menjamin Kesetaraan Hak-Hak Azasi, Penyusun
Kebijakan Yang Pro Aktif Mengatasi Kesenjangan Gender, dan Peningkatan
Partisipasi Politik.
B. Tujuan
Adapun tujuan
penulis dalam menyusun makalah ini tiada lain adalah sebagai tugas mata kuliah
Ilmu Sosial Dasar yang di berikan oleh Dosen pengajar sebagai tugas perkuliahan
Fakultas Ilmu
Komputer dan Teknologi Informasi di Universitas Gunadarma. Selain itu juga untuk lebih menambah wawasan tentang Kesetaraan Gender
C. Rumusan Masalah
- Apa yang
perbedaan antara Gender dan Seks (Jenis Kelamin)?
- Apa
pengertian dari kesetaraan Gender?
- Bagaimana
wujud kesetaraan gender di Indonesia?
- Bagaimana
wujud kesetaraan gender di dunia pendidikan?
- Bagaimana
pandangan etis Agama terhadap kesetaraan Laki-laki dan Perempuan?
-
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Kesetaraan Gender
Hungu (2007) mengatakan “seks (
jenis kelamin ) merupakan perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara
biologis sejak seseorang lahir. Seks ( jenis kelamin ) berkaitan dengan tubuh
laki-laki dan perempuan, dimana laki-laki memproduksikan sperma, sementara
perempuan menghasilkan sel telur dan secara biologis mampu untuk menstruasi,
hamil dan menyusui. Perbedaan biologis dan fungsi biologis laki-laki dan
perempuan tidak dapat dipertukarkan diantara keduanya”.
Sedangkan secara etimologis, gender
memiliki arti sebagai perbedaan jenis kelamin yang diciptakan oleh seseorang
itu sendiri melalui proses social budaya yang panjang. perbedaan perilaku
antara laki – laki dengan perempuan selain disebabkan oleh factor biologis juga
factor proses social dan cultural. oleh sebab itu gender dapat berubah – ubah
dari tempat ke tempat, waktu ke waktu, bahkan antar kelas social ekonomi
masyarakat.
Dari uraian di atas dapat
disimpulkan perbedaan antara jenis kelamin dengan gender yaitu, jenis kelamin
lebih condong terhadap fisik seseorang sedangkan gender lebih condong terhadap
tingkah lakunya. Selain itu jenis kelamin merupakan status yang melekat /
bawaan sedangkan gender merupakan status yang diperoleh dan tidak bersifat biologis,
melainkan dikontruksikan secara sosial. Karena gender tidak dibawa sejak lahir,
melainkan dipelajari melalui sosialisasi, oleh sebab itu gender dapat berubah.
Setelah mengetahui perbedaan jenis
kelamin dengan gender, maka langkah selanjutnya yaitu kita dapat memahami
pengertian “Kesetaraan Gender”. Kesetaraan Gender merupakan kesamaan kondisi
bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya
sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik,
hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan dan keamanan nasional
(hankamnas), serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut.
Kesetaraan gender juga meliputi penghapusan diskriminasi dan ketidakadilan
struktural, baik terhadap laki-laki maupun perempuan.
kesetaraan gender memiliki kaitan
dengan keadilan gender. keadilan gender merupakan suatu proses dan perlakuan
adil terhadap laki – laki dan perempuan. terwujudnya kesetaraan dan keadilan
gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi baik terhadap laki – laki
maupun perempuan. sehingga denga hal ini setiap orang memiliki akses,
kesempatan berpartisipasi, dan control atas pembangunan serta memperoleh
manfaat yang setara dan adil dari pembangunan tersebut.
Memiliki akses di atas mempunyai
tafsiran yaitu setiap orang mempunyai peluang / kesempatan dalam memperoleh
akses yang adil dan setara terhadap sumber daya dan memiliki wewenang untuk
mengambil keputusan terhadap cara penggunaan dan hasil sumber daya tersebut.
Memiliki partisipasi berarti mempunyai kesempatan untuk berkreasi / ikut andil
dalam pembangunan nasional. Sedangkan memiliki kontrol berarti memiliki
kewenangan untuk mengambil keputusan atas penggunaan dan hasil sumber daya.
Sehingga memperoleh manfaat yang sama dari pembangunan.
B. Kesetaraan
Gender di Indonesia dalam Bermasyarakat
Perbedaan gender terkadang dapat
menimbulkan suatu ketidakadilan terhadap kaum laki – laki dan terutama kaum
perempuan. Ketidakadilan gender dapat termanifestasi dalam berbagai bentuk
ketidakadilan, yakni :
a. Marginalisasi
Perempuan
Salah satu bentuk ketidakadilan
terhadap gender yaitu marginalisasi perempuan. Marginalisasi perempuan (
penyingkiran / pemiskinan ) kerap terjadi di lingkungan sekitar. Nampak
contohnya yaitu banyak pekerja perempuan yang tersingkir dan menjadi miskin
akibat dari program pembangunan seperti internsifikasi pertanian yang hanya
memfokuskan petani laki-laki. Perempuan dipinggirkan dari berbagai jenis
kegiatan pertanian dan industri yang lebih memerlukan keterampilan yang
biasanya lebih banyak dimiliki laki-laki, dan perkembangan teknologi telah
menyebabkan apa yang semula dikerjakan secara manual oleh perempuan diambil
alih oleh mesin yang umumnya dikerjakan oleh tenaga laki-laki. Dengan hal ini
banyak sekali kaum pria yang beranggapan bahwa perempuan hanya mempunyai tugas
di sekitar rumah saja.
b. Subordinasi
Selain Marginalisasi, terdapat juga
bentuk keadilan yang berupa subordinasi. Subordinasi memiliki pengertian yaitu
keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih
utama dibandingkan jenis kelamin lainnya. Sudah sejak dahulu terdapat
pandanganyang menempatkan kedudukan dan peran perempuan yang lebih rendah dari
laki – laki. Salah satu contohnya yaitu perempuan di anggap makhluk yang
lemah, sehingga sering sekali kaum adam bersikap seolah – olah berkuasa (wanita
tidak mampu mengalahkan kehebatan laki – laki). Kadang kala kaum pria
beranggapan bahwa ruang lingkup pekerjaan kaum wanita hanyalah disekitar rumah.
Dengan pandangan seperti itu, maka sama halnya dengan tidak memberikan kaum
perempuan untuk mengapresiasikan pikirannya di luar rumah.
c. Pandangan stereotype
Setereotype dimaksud adalah citra
baku tentang individu atau kelompok yang tidak sesuai dengan kenyataan empiris
yang ada. Pelabelan negatif secara umum selalu melahirkan
ketidakadilan. Salah satu stereotipe yang berkembang berdasarkan
pengertian gender, yakni terjadi terhadap salah satu jenis kelamin,
(perempuan), Hal ini mengakibatkan terjadinya diskriminasi dan berbagai
ketidakadilan yang merugikan kaum perempuan. Misalnya pandangan terhadap
perempuan yang tugas dan fungsinya hanya melaksanakan pekerjaan yang berkaitan
dengan pekerjaan domistik atau kerumahtanggaan. Hal ini tidak hanya terjadi
dalam lingkup rumah tangga tetapi juga terjadi di tempat kerja dan masyaraklat,
bahkan di tingkat pemerintah dan negara.
Apabila seorang laki-laki marah, ia
dianggap tegas, tetapi bila perempuan marah atau tersinggung dianggap emosional
dan tidak dapat menahan diri. Standar nilai terhadap perilaku perempuan dan
laki-laki berbeda, namun standar nilai tersebut banyak menghakimi dan merugikan
perempuan. Label kaum perempuan sebagai “ibu rumah tangga” merugikan, jika
hendak aktif dalam “kegiatan laki-laki” seperti berpolitik, bisnis atau
birokrat. Sementara label laki-laki sebagai pencari nafkah utama, (breadwinner)
mengakibatkan apa saja yang dihasilkan oleh perempuan dianggap sebagai sambilan
atau tambahan dan cenderung tidak diperhitungkan.
d. Beban Ganda
Bentuk lain
dari diskriminasi dan ketidakadilan gender adalah beban ganda yang harus
dilakukan oleh salah satu jenis kalamin tertentu secara berlebihan. Dalam suatu
rumah tangga pada umumnya beberapa jenis kegiatan dilakukan laki-laki, dan
beberapa dilakukan oleh perempuan. Berbagai observasi, menunjukkan perempuan
mengerjakan hampir 90% dari pekerjaan dalam rumah tangga. Sehingga bagi mereka
yang bekerja, selain bekerja di tempat kerja juga masih harus mengerjakan
pekerjaan rumah tangga. Dalam proses pembangunan, kenyataannya perempuan
sebagai sumber daya insani masih mendapat pembedan perlakuan, terutama bila
bergerak dalam bidang publik. Dirasakan banyak ketimpangan, meskipun ada juga
ketimpangan yang dialami kaum laki-laki di satu sisi.
Kesetaraan gender di Indonesia masih
dalam konteks perlindungan hak ketenagakerjaan serta upah yang sepadan,
tampaknya kita perlu menilik kembali peran pemerintah terhadap para pahlawan devisa,
khususnya para kaum perempuan. Mereka adalah pihak yang memliki suara paling
kecil untuk didengar oleh pemerintah maupun penegak hukum, sebab posisinya yang
seolah tak memiliki hak yang sama untuk dilindungi secara penuh oleh
kenegaraan.
Masih banyak TKW Indonesia yang
hak-haknya belum sepenuhnya terlindungi oleh negara. Masih marak pula terjadi
kasus yang tak terselesaikan sebab insignifikansi pemerintah
(pemerintah mengganggap masalah ini tidak penting) tentang hal ini. Lucunya,
kasus TKW seringkali hanya disambut dengan komentar ringan berupa ‘pemerintah
belum dapat melindungi hak-hak umum para TKW, serta belum dapat mengawasi
seluruhnya kasus tentang pemerkosaan yang marak terjadi’.
Ini menyangkut soal hak; yang
berarti pula akan menjadi masalah yang memberatkan atau bahkan menyulitkan
Indonesia di kemudia hari jika tak segera diselesaikan dengan aksi nyata.
Apalagi TKW merupakan major labour yang bertugas menopang satu
dari beberapa pilar utama negara, lewat peran pentingnya terhadap pasokan devisa.
Sebab mereka kecil, tak berarti mereka menyumbang peran yang kecil pula untuk
negara.
Bisa jadi, dengan adanya aksi
peningkatan perlindungan kepada TKW secara nyata dan signifikan dari pemerintah
akan memunculkan stabilitas ekonomi lebih mumpuni, sehingga perannya untuk
kesejahteraan negeri secara langsung juga akan terasa besar. Pertanyaannya,
apakah pemerintah bersedia? Sebuah renungan untuk bangsa ini tentunya.
C. Kesetaraan
Gender dalam Dunia Pendidikan di Indonesia
Perempuan sesungguhnya membutuhkan
pendidikan seperti halnya dengan laki – laki. Akan terlihat jelas apabila
dilihat dari sejarah masa lalu saat Indonesia masih di jajah, Para penjajah
kurang menghargai kaum perempuan. Mereka berlaku sewenang – wenang sesuka hati
terhadap kaum perempuan di Indonesia. Peristiwa ini menggambarkan bahwa
kesetaraan gender sama sekali belum ditegakkan. Dampak dari peristiwa tersebut,
pandangan – pandangan masyarakat sepeninggalnya yaitu terdapat masyarakat yang
beranggapan bahwa perempuan belum memiliki kesempatan untuk berperan sentral
diberbagai bidang seperti sekarang ini. Orang tua yang memiliki pandangan
seperti itu, akan menyekolahkan anak laki – lakinya setinggi – tingginya
sedangkan anak perempuan tidak harus bersekolah ke jenjang yang lebih tinggi.
Salah satu factor peristiwa tersebut yaitu orang tua hanya beranggaoan bahwa
peran perempuan dalam kehidupan tidak lain adalah sebagai ibu rumah tangga yang
tak perlu sekolah tinggi – tinggi. Namun saat ini pemerintahan telah berupaya
untuk menegakkan kesetaraan gender. Hal ini terbukti dengan adanya program
pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia, dengan hal ini banyak generasi
penerus bangsa yang merupakan calon pembangunan Negara ini
mendapatkan mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengenyam pendidikan.
Terlepas dari permasalahan pendidikan yang ada, namun dapat diakui bahwa
pandangan orang tua kolot masa lalu yang tidak menyekolahkan anak perempuannya
kini telah berubah. Terlihat bahwa pada saat sekarang kaum perempuan pun banyak
yang bersekolah hingga jenjang yang tinggi. Selain hak untuk mendapatkan
pendidikan, di Negara Indonesia sebenarnya telah menerapkan kesetaraan gender
dalam tatanan organisasi dari mulai organisasi yang kecil hingga pemerintahan.
Buktinya ialah perempuan pun memiliki peranan yang sama dalam hal menduduki
jabatan tertentu dalam suatu institusi. Presiden Negara Indonesia yang pernah
diduduki oleh seorang perempuan yaitu Megawati Soekarno Putri merupakan bukti
real-nya.
D. Pandangan
Agama terhadap kesetaraan Gender
a. Kesetaraan
gender menurut agama muslim
Sejak 15 abad yang lalu Islam telah
menghapuskan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin. Islam memberikan posisi
yang tinggi kepada perempuan. Prinsip kesetaraan dan keadilan gender dalam
Islam tertuang dalam Kitab Suci Al-Quran. Dalam ajaran Islam tidak dikenal
adanya isu gender yang berdampak merugikan perempuan. Islam bahkan menetapkan
perempuan pada posisi yang terhormat, mempunyai derajat, harkat, dan martabat
yang sama dan setara dengan laki – laki.
Islam memperkenalkan
konsep relasi gender yang mengacu kepada ayat – ayat Al-Qur’an.
Suatu kenyataan, masih banyak masyarakat, tidak terkecuali beberapa guru agama
yang belum memahami makna qodrat, apabila berbicara soal jenis kelamin
perempuan, dikaitkan dengan upaya mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender.
Salah satu akibat dari salah memahami alasan untuk mempertahankan subordinasi,
marginalisasi, dan diskriminasi terhadap perempuan.
Al-Qur an sebagai “Hudan linnasi”,
petunjuk bagi umat manusia, dan kehadiran Nabi Muhammad Rasulullah SAW dengan
sunnahnya, sebagai “Rahmatan lil alamin”, tentu saja menolak anggapan di atas.
Islam datang untuk membebaskan manusia dari berbagai bentuk ketidak-adilan.
Sejak awal dipromosikan, Islam adalah agama pembebasan.
Islam adalah agama ketuhanan
sekaligus agama kemanusiaan dan kemasyarakatan. Dalam pandangan Islam, manusia
mempunyai dua kapasitas, yaitu sebagai hamba dan sebagai representasi Tuhan
(khalifah) tanpa membedakan jenis kelamin, etnik, dan warna kulit. Islam
mengamanatkan manusia untuk memperhatikan konsep keseimbangan, keserasian,
keselarasan, dan keutuhan, baik sesama manusia maupun manusia dengan lingkungan
alamnya.
b. Kesetaraan
gender dari sudut pandang agama khatolik
Permasalahan gender dalam Katolik
tidak terlepas dari konteks tradisi dan budaya, khususnya budaya agama Yahudi.
Dalam agama Yahudi, laki-laki mempunyai posisi yang lebih dominan dibandingkan
dengan perempuan. Dominasi ini menciptakan ketidakadilan gender. Ketika suatu
perbuatan itu dilakukan oleh laki-laki, maka dianggap sebagai suatu kebenaran.
Begitu juga di Indonesia, ajaran kristen tidak dapat terlepas dari budaya warga
Indonesia. Dalam Kejadian 2 (Kejadian 2 (disingkat Kej 2) adalah bagian dari Kitab Kejadian dalam Alkitab Ibrani atauPerjanjian Lama di Alkitab Kristen.) Disebutkan bahwa Allah
menciptakan manusia dari bumi. Manusia yang pertama kali diciptakan adalah
Adam. Kemudian dari tulang rusuk Adam diciptakanlah Hawa. Kemudian disebutkan
bahwa Adam jatuh ke dalam dosa karena Hawa. Teks ini memunculkan pandangan
bahwa perempuan adalah manusia kedua. Perempuan juga dipandang sebagai sumber dosa.
Gereja mengambil teks ini sebagai dasar pandangan hubungan (relasi) antara
laki-laki dengan perempuan. Hubungan ini dipandang hanya berdasarkan jenis
kelamin saja. Posisi subordinat (posisi yang rendah) perempuan seperti inilah
yang menjadi dasar pandangan awal gereja mengenai perempuan.
Namun dalam perkembangan
selanjutnya, seiring dengan perkembangan zaman, Gereja menolak ketidakadilan
gender, baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. Gereja memperhatikan
dengan serius dasar-dasar ajaran agama, yaitu; tradisi, teologi dan filsafat,
kitab suci serta ajaran gereja dengan pastoral lainnya.
1. Aspek
Tradisi
Salah satu sumber ajaran iman dan
moral Katolik adalah tradisi. Tradisi gereja masih dipengaruhi oleh budaya yang
bersifat patriarkhis (Budaya yang menomor satukan laki – laki). Suami merupakan
penguasa dalam keluarga. Wanita diletakkan dalam posisi subordinat. Hal ini
merupakan suatu bentuk ketidakadilan gender yang mendasar. Namun Perjanjian
Baru memandang bahwa laki-laki dan perempuan adalah sama, sehingga dengan jelas
Perjanjian Baru menolak segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan
hal tersebut maka perlu diadakan perubahan penafsiran kitab suci, terutama
Kitab Perjanjian Lama.
2. Aspek
Teologi (Ilmu tentang Ketuhanan) dan Filsafat
Dalam Kristen, baik itu Katolik
maupun Protestan, pencitraan Allah adalah sebagai Bapak, sehingga muncul
pandangan bahwa Allah adalah laki-laki. Hal ini mengontruksikan suatu pemikiran
bahwa laki-laki adalah penguasa dalam keluarga sehingga sangat berpotensi
menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga. Sesungguhnya hubungan manusia dengan
Allah adalah bersifat personal sehingga Allah dapat mempersonifikasikan diri
sebagai Bapak maupun sebagai Ibu.
3. Aspek Kitab
Suci
Untuk memahami Kitab Suci perlu
dipahami latar belakang penulis. Dalam Kejadian 2 pasal 2 ayat (5) disebutkan
bahwa perempuan merupakan manusia kedua, perempuan sebagai penggoda. Teks
normatif ini sangat berpotensi memunculkan kekerasan dalam rumah tangga jika
ditafsirkan secara salah. Padahal dalam Kejadian 1 ayat (26) disbutkan bahwa
Allah menciptakan laki-laki dan perempuan sama secitra dengan Allah, keduanya
adalah baik.
Dalam Kitab Perjanjian Lama, banyak
ketentuan-ketentuan yang menempatkan perempuan sebagai mahkluk kedua, dan
diposisikan pada posisi yang sub ordinat. Hal ini sangat berpotensi memunculkan
kekerasan psikologis dalam keluarga.Pencitraan perempuan yang cenderung terasa
tidak adil gender ini diperbaharui dan diformulasikan kembali dalam Kitab
Perjanjian Baru. Dalam Kitab Perjanjian Baru, perempuan mendapat posisi yang
sejajar dengan laki-laki. Yesus menempatkan perempuan pada posisi yang
harus dihormati. Bahkan karena dianggap terlalu memuliakan perempuan dan
terlalu memperjuangkan perempuan inilah kemudian Yesus ditangkap dan kemudian
dihukum salib oleh penguasa pada waktu itu yang memegang faham patriarkal.
4. Aspek Ajaran
Gereja
Dalam pandangan Gereja Katolik,
perempuan dianggap mempunyai martabat yang sama dengan laki-laki. Mereka
mempunyai hak untuk berperan dalam masyarakat. Pengakuan kesejajaran antara
laki-laki dan perempuan haruslah dihormati. Gereja mengemukakan sikap
keterbukaan dalam keluarga, sehingga interaksi dalam keluarga muncul
kesejajaran. Gereja Katolik dengan jelas bersikap tidak toleran terhadap
ketidakadilan, termasuk ketidakadilan gender yang berpotensi memicu kekerasan
dalam keluarga.
Dalam Katolik ada satu komisi yang
melayani urusan keluarga yaitu pastoral keluarga yang bertugas melakukan
pendampingan keluarga, untuk menanggulangi munculnya kekerasan dalam rumah
tangga, termasuk perceraian. Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Gereja
Katolik menolak ketidakadilan gender. Tetapi untuk mewujudkan keadilan gender
dalam masyarakat masih terdapat hambatan yaitu faktor tradisi patriarkhis.
c. Kesetaraan
gender dari sudut pandang agama Kristen
Alkitab mengatakan bahwa Allah
menciptakan perempuan dan laki-laki menurut gambar dan rupa Allah: “Maka Allah
menciptakan manusia itu menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah diciptakan-Nya
dia; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka” (Kej.1:27).
Maksuddari ungkapan ‘menurut gambar Allah’ dalam ayat ini tidak dalam arti
bahwa manusia itu sama hakekat dengan Sang Pencipta. Ungkapan itu lebih berarti
bahwa Allah menciptakan manusia sebagai makluk mulia, kudus, dan berakal budi,
sehingga manusia bisa berkomunikasi dengan Allah, serta layak menerima mandat
dari Allah untuk menjadi pemimpin bagi segala makluk (Kej.1:28-30). Status
se-“gambar” dengan Allah dimiliki tidak hanya oleh laki-laki, tetapi juga oleh
perempuan. Kedua pihak punya status yang sama. Sebab itu tidak dibenarkan
adanya diskriminasi atau dominasi dalam bentuk apapun hanya karena perbedaan
jenis kelamin.
Alkitab mencatat bahwa hubungan yang
timpang antara laki-laki dan perempaun itu terjadi setelah manusia memakan buah
yang dilarang oleh Allah (Kej. 3:12dst). Adam mempersalahkan Hawa sebagai
pembawa dosa, sedangkan Hawa mempersalahkan ular sebagai penggoda. Tetapi
akhirnya Allah menghukum Adam. Adam dihukum bukan hanya karena Adam ikut-ikutan
makan buah yang Allah larang, tetapi juga karena ketika Hawa berdialog dengan
ular sampai memetik buah, Adam ada bersama Hawa. Adam hadir di sana tetapi ia
bungkam. Dengan kata lain, perbuatan Hawa sebenarnya mendapat restu dari Adam.
Karena itu kesalahan ada pada kedua pihak. Itu berarti bahwa Adam dan kaum
laki-laki tidak bisa menghakimi Hawa dan kaumnya sebagai pembawa dosa.
Dalam perkembangan selanjutnya
peranan perempuan mulai dibatasi. Budaya Yahudi tidak banyak memberikan peluang
kepada perempuan untuk berkiprah. Ada sejumlah tokoh perempuan yang muncul
dalam sejarah Israel, tetapi peran mereka sangat terbatas. Di antara mereka ada
Miryam, saudara perempuan nabi Musa. Miryam juga dipakai Allah sebagai nabiah.
Ia dan Harun menegur Musa saat Musa kawin lagi dengan perempuan Kush. Meskipun
Miryam dan Harun bersama-sama mengajukan protes namun Miryamlah yang mendapat
hukuman. Terjadi semacam diskriminasi hukum antara laki-laki dan perempuan
(Bil. 12). Diskriminasi itu juga terjadi ketika orang kawin. Dalam budaya
Israel seorang suami bisa mengambil istri lebih dari satu orang (polygamy).
Tetapi seorang istri tidak diperkenankan untuk mengambil suami lebih dari satu
orang (poliyandry). Pada saat seorang perempuan melahirkan anak juga terjadi
diskriminasi. Jika perempuan melahirkan anak laki-laki ia dianggap najis selama
empat puluh hari. Sedangkan jika yang lahir adalah anak perempuan, maka ibu
anak itu dianggap najis selama delapanpuluh hari (Imamat 12). Dua perempuan
Israel yang dianggap mujur yakni Deborah menjadi nabiah dan hakim di Israel dan
Ester sebagai permaisuri Raja Ahazweros (Hak. 4:4dst; Est 8).
Pada masa hidup Yesus, diskriminasi
dan dominasi laki-laki atas perempuan masih tetap berlangsung. Ketika Yesus
mulai mengangkat tugas-Nya, Ia bersikap menentang disriminasi dan dominasi itu.
Suatu ketika pemimpin-pemimpin agama Yahudi menangkap seorang perempuan yang
kedapatan berzinah lalu dibawa kepada Yesus. Mereka minta supaya perempuan ini
dihukum rajam sesuai aturan Yahudi. Tetapi Yesus tidak peduli terhadap
permintaan mereka. Pasalnya, mereka menangkap perempuan itu tapi tidak
menangkap laki-laki yang tidur dengan dia. Yesus berkata kepada mereka:
“Barangsiapa yang tidak berdosa hendaknya ia yang pertama kali merajam
perempuan ini”. Tidak ada yang berani melakukannya. Akhirnya Yesus menyuruh
perempuan itu pulang dengan nasihat supaya tidak berbuat dosa lagi (Yoh
8:2-11).
Dalam pelayanan-Nya, Yesus banyak
menaruh perhatian kepada orang-orang yang dianggap sebagai ‘sampah’ masyarakat,
termasuk di dalamnya beberapa perempuan. Salah satu di antaranya adalah Maria
dari Magdala. Yesus menyembuhkan Maria dari ikatan roh jahat. Kemudian Maria
dan beberapa perempuan lain mengiring Yesus dalam pelayanan-Nya (Luk 24:10).
Lagi-lagi Yesus membela posisi perempuan ketika sejumlah orang Farisi datang
kepada-Nya dan bertanya:”Apakah seorang suami bisa menceraikan istrinya dengan
alasan apa saja?” Yesus menjawab mereka kata-Nya: sejak semula perkawinan hanya
terjadi antara seorang laki-laki dan seorang perempuan (Adam-Hawa). Perceraian
hanya bisa terjadi jika salah satu di antaranya berbuat zinah. Lalu orang-orang
itu bertanya lagi: “Kalau begitu mengapa Musa mengijinkan seorang suami membuat
surat cerai (talak)”? Lalu Yesus menjawab: karena ketegaran hatimulah Musa
melakukan hal itu. Tapi seharusnya tidak demikian (Mat 19:1-12). Karena
komitment-Nya terhadap kesetaraan perempuan dan laki-laki, maka pada saat Yesus
mati di salib, banyak perempuan ada bersama-sama dengan Dia serta mengunjungi
kubur-Nya.
Perjuangan menentang diskriminasi
dan menegakkan hak-hak perempuan tidak berakhir pada saat Yesus terangkat ke
langit. Perjuangan itu terus berlangsung dari abad ke abad. Umumnya orang
mengakui bahwa perjuangan yang cukup sengit dimulai pada abad ke-18, terutama
sesudah berakhirnya Revolusi Amerika (1775-1783) dan Revolusi Perancis
(1789-1799). Kedua revolusi itu berhasil menanamkan nilai-nilai: kemerdekaan,
kesetaraan, dan persaudaraan antara semua penduduk. Momentum ini dipakai oleh
kaum perempuan untuk menuntut kesamaan hak dengan kaum lelaki. Selanjutnya pada
tahun 1960-an terjadi gelombang protes anti perang dan perjuangan hak-hak sipil
yang terjadi di Amerika Utara, berikut di Australia, dan di seluruh Eropah.
Kesempatan itu dianggap tepat untuk memperjuangkan kesamaan hak antara
laki-laki dan perempuan. Yang menarik perhatian kita sekarang, bahwa gerakan
memperjuangkan kesetaraan gender sudah menjadi gerakan yang mendunia. Ia bukan
hanya merupakan usaha dari kelompok agama tertentu, tetapi sudah menjadi
gerakan bangsa-bangsa atas alasan kemanusiaan dan keadilan gender. Tentu kita
mendukung semua perjuangan semacam itu.
d. Kesetaraan
gender dari sudut pandang agama Budha
Dalam kehidupan bermasyarakat,
sang budha tidak membedakan peran laki-laki maupun perempuan. Mereka memliki
peran yang setara dan adil. Seperti laki-laki, perempuan juga bisa menjadi
majikan, atasan, guru(brahmana) sesuai kotbah sang Budha.
Mengacu pada perkembangan budha
Dharma bahwa pemberdayaan dan kemitrasejajaranperempuan telah
diperjuangkan dan ditumbhkembangkan oleh sang Budha. Hal ini dapat dikaji dari
kisah-kisah siswa Budha yang sebagian adalah perempuan dan diterangkan pula
bahwaperempuan membawa peran penting dalam perkembangan agama Budha
Kesetaraan gender dalam agama Budha
didasari kewajiban dan tanggungjawab bersama dalam rumah tangga dan adanya
kehendak bersama dalam menjalankan kehidupan berumahtangga. Menurut agama
Budha, manusia terdiri dari laki-laki dan perempuan yang muncul bersama di muka
bumi ini.dan dia dapat terlahir sesuai dengan karmanya masing-masing, sehingga
kedudukan antara laki-laki maupun perempuan dalam agama budha tidak
dipermasalahkan . agama budha membimbing umatnya untuk menghargai gender.
Dalam Paninivana Sutta, sang Budha
mengatakan seluruh umat manusia tanpa tertinggalmemiliki jiwa Budha.
Laki-laki dan perempuan memiliki tugas yang agung, karenanya agar terjadi
keseimbangan dalam menjalanjan fungsi kehidupannya, maka keduanya memiliki
karakter yang berlawanan, padahal justru dari sinilah muncul keseimbangan.
e. Kesetaraan
gender dari sudut pandang agama Hindhu
Pengertian gender dalam agama Hindu
merupakan hubungan sosial yang membedakan perilaku antara perempuan secara
proposional menyangkut moral, etika, dan budaya, bagaimana seharusnya laki-laki
dan perempuan diharapkan untuk berperan dan bertindak sesuai ketentuan sosial,
moral, etika, dan budaya di mana mereka berada. Ada yang pantas dikerjakan oleh
laki-laki ditinjau dari sudut sosial, moral, dan budaya, tetapi tidak pantas
dikerjakan oleh perempuan,demikian pula sebaliknya.Sesuai ajaran agama hindu,
gender bukan merupakan perbedaan sosial antara laki-laki dan perempuan. agama
hindu mengajarkan bahwa seluruh umat manusia di perlakukan sama di hadapan
tuhan sesuai dengan dharma baktinya.
Manusia yang dilahirkan ke dunia
merdeka dan mempunyai martabat serta hak yang sama di hadapan Tuhan Yang Maha
Esa, baik laki-laki maupun perempuan.
Istilah dewa-dewi lingga yoni dalam
ajaran hindu menggambarkan bahwa dualism ini sesungguhnya ada dan saling
membutuhkan karena tuhan yang maha esa menciptakan semua mahluk hidup selalu
berpasangan.di dalam kitab suci hubungan suami dan istri dalam ikatan perkawinan
disebut sebagai satu jiwa dari dua badan yang berbeda .
Lebih jauh di dalam
manapadharmasastra di uraikan bahwa tuhan yang maha esa menciptakan alam
semesta beserta segala isinya dalam wujud “ardha-nari-isvari”,sebagai sebagian
laki-laki dan sebagian lagi sebagai perempuan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Untuk mewujudkan cita – cita
demokrasi, suatu Negara harus mampu untuk menegakkan kesetaraan gender. Gender
sering disamakan pengertiannya dengan jenis kelamin. Jenis kelamin merupakan
perbedaan biologis antara fisik laki – laki dengan fisik perempuan yang dibawa
sejak ia dilahirkan. Sedangkan gender merupakan tperbedaan jenis kelamin yang
diciptakan oleh social budaya yang panjang.
Kesetaraan gender berguna untuk
memberikan kesempatan setiap orang untuk berapresiasi terhadap hal – hal yang
terjadi disekitarnya. Kesetaraan gender berkaitan dengan keadilan gender.
Keadilan gender merupakan perlakuan adil terhadap laki – laki dan perempuan.
perbedaan antara kesetaraan dan keadilan gender yaitu kesetaraan lebih condong
terhadap peluang sedangkan keadilan gender lebih condong terhadap tingkah laku
laki – laki dan perempuan.
Kesetaraan gender dan keadilan
gender harusnya dapat ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat. Selain
bermasyarakat kesetaraan gender dan keadilan gender haruslah di tegakkan juga
di dunia pendidikan. Bukan hanya kaum laki - laki saja yang harus sekolah
tinggi namun perempuan juga punya hak untuk dapat bersekolah setinggi –
tingginya.
Pada dasarnya semua agama di
Indonesia memaparkan bagaimana Tuhan mewujudkan kasihnya terhadap manusia tanpa
memandang jenis kelamin, dari golongan mana, berapa usianya, terang kasih Tuhan
tidak ada yang mendominasi. Tuhan menciptakan laki-laki dan perempuan dibentuk
sedemikian rupa menurut rupa dan gambarnya dan Tuhan melihat bahwa ciptaannya
itu sungguh amat baik. Pada dasarnya perbedaan kodrat laki-laki dan perempuan
berkaitan dengan fungsi biologis dan perbedaan itu adalah untuk saling
melengkapi agar menjadi utuh. Dalam agama mengajarkan bahwa laki-laki maupun
perempuan memiliki kesamaan kondisi untuk memperoleh kesempatan
serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam
kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan dan
keamanan nasional (hankamnas), serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan
tersebut.
B. Saran
Manusia ada
untuk berpeluang bukan hanya untuk ditindas. Jadi dengan adanya makalah
inipenulis mempunyai saran yaitu sebaiknya sesama manusia saling menegakkan kesetaraan
gender. Agar tidak ada sesuatu yang menjadi permasalahan dalam kehidupan
bersosial.
DAFTAR PUSTAKA
Ø md101j.files.wordpress.com/2011/10/makalah-agama-kel-5-sore.docx